Sabtu, 07 Juni 2014

Makalah Manajemen Operasional " Strategi Tata Letak"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Bagi perusahaan jenis apapun, baik yang bergerak dalam manufaktur maupun jasa tentulah menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan lebih penting daripada sekedar laba yang besar. Sekalipun untuk dapat terus bertahan (Going Concern), perusahaan memerlukan keuntungan yang cukup. Selanjutnya untuk mendapatkan keuntungan tersebut, produk yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan serta kepuasan konsumen (harga, kualitas, pelayanan, dsb.).
            Biasanya, masalah yang akan muncul dan harus dipertimbangkan adalah lokasi dimana perusahaan itu berdiri dan letak dari departemen-departemen dari perusahaan tersebut. Hal ini sangat penting, karena lokasi berdirinya perusahaan tersebut akan mempengaruhi bukan saja komponen internal perusahaan, tetapi juga komponen eskternal serta variabel-variabel penentu lain seperti biaya dan mata uang.  Begitu juga dengan perencanaan tata-letak yang tepat akan bermanfaat bagi efisiensi dan kelancaran aktivitas dari perusahaan tersebut, sehingga beban atau biaya aliran material yang tidak diperlukan bisa dihilangkan atau diminimalkan. Oleh karena itu, pada tugas makalah kelompok ini akan membahas tentang strategi lokasi dan tata letak departemen sehingga dihasilkan tata-letak yang mempunyai biaya aliran material yang kecil. Salah satu ujung dari masalah ini adalah proses produksi yang harus baik dalam arti yang luas, agar output yang dihasilkan baik berupa barang atau jasa, dapat mendukung kelangsungan hidup perusahaan.
Di satu sisi setelah proses produksi dan kehidupan perusahaan berjalan yang dengan baik, perusahaan perlu menjaganya dengan baik, mengingat menjaga lebih sulit dari pada saat mendirikannya. Dengan demikian proses dan kegiatan produksi sebagai dapurnya perusahaan perlu dipelajari dengan seksama dan sungguh-sungguh sehingga sebuah perusahaan memiliki devisi produksi yang solid dan dapat dipercaya sebagai tulang punggung kelangsungan hidup perusahaan.

1.2  Rumusan Masalah

Ruang lingkup penelitian yang akan dilakukan akan dibatasi pada hal-hal berikut:
1  .      Bagaimana Keunggulan Bersaing Tata Letak Dengan Tenknologi Tinggi?
2  .      Apa Pengertian Tata Letak dan Apa Saja Jenis-Jenis Tata Letak
3  .      Apa Contoh Profil Perusahaan Global?

1.3  Tujuan
1  .      Untuk Mengetahui Keunggulan Bersaing Tata Letak Dengan Teknologi Tinggi
2  .      Untuk Mengetahui Apa Pengertian Tata Letak Dan Jenis-Jenisnya
3  .      Diharapkan Dapat Menambah Pengetahuan Para Pembaca Makalah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Keunggulan Bersaing dan Tata Letak dengan Teknologi Tinggi
Strategi bersaing adalah pencarian posisi bersaing yang menguntungkan di dalam suatu industri. Strategi bersaing bertujuan menegakkan posisi yang menguntungkan dan dapat dipertahankan terhadap kekuatan-kekuatan yang menentukan persaingan industri untuk menciptakan keunggulan bersaing. Perubahan teknologi merupakan salah satu faktor utama pendorong persaingan dan berperan penting dalam mendorong perubahan struktur industri serta mendorong terciptanya industri baru. Faktor penyeimbang yang penting, yaitu hal yang merongrong keunggulan bersaing perusahaan yang terlindung kuat sekalipun dan sekaligus mendorong perusahaan lain maju ke depan. Perubahan teknologi cenderung dipandang berharga demi perubahan itu sendiri, setiap perubahan teknologi yang dapat dipelopori perusahaan mana saja diyakini sebagai sesuatu yang baik.
Perubahan teknologi merupakan hal yang penting hanya jika perubahan ini berpengaruh pada keunggulan bersaing dan struktur industri. Tidak semua perubahan teknologi memberikan manfaat strategis. Perubahan teknologi bahkan bisa memperburuk posisi bersaing perusahaan dan daya tarik industri bersangkutan.
Teknologi merupakan hal yang merangkum seluruh rantai nilai perusahaan dan menjangkau ke luar dari segala teknologi yang selama ini kita tahu memiliki hubungan langsung dengan produk. Industri yang telah mencapai tahap kematangan teknologi seringkali menyebabkan terjadinya malapetaka strategis.
Teknologi dan Keunggulan Bersaing
Teknologi memiliki peran signifikan dalam menentukan posisi biaya relatif atau difernsiasi relatif karena terwujud dalam setiap aktivitas nilai dan berperan dalam mewujudkan keterkaitan antara berbagai aktivitas maka teknologi dapat memiliki pengaruh besar terhadap biaya dan diferensiasi. Perusahaan yang dapat menemukan teknologi yang lebih bagus daripada pesaingnya untuk melaksanakan aktivitas akan memperoleh keunggulan bersaing.
Teknologi dapat mempengaruhi keunggulan bersaing dengan cara mengubah atau mempengaruhi semua faktor penentu biaya atau keunikan lain. Perusahaan dapat memakai perkembangannya atau untuk menjadi perusahaan yang pertama atau satu-satunya yang memanfaatkan faktor penentu tertentu.
Sebagian perusahaan aluminium di Jepang termasuk produsen biaya tinggi dengan berusaha keras dan berhasil menciptakan teknologi pereduksian karbotermis sehingga dapat mengurangi konsumsi energi. Contoh diferensiasi adalah Federal Express yang mengubah konfigurasi rantai nilai dalam pengantaran paket kecil dan berhasil menyediakan jasa pengantaran yang lebih cepat dan dapat diandalkan. Perubahan biasanya dalam cara perusahaan melaksanakan aktivitasnya atau menggabungkan berbagai teknologi yang tersedia seringkali memungkinkan perusahaan yang bersangkutan memperoleh keunggulan bersaing,
B.     Tata Letak dan Jenis-Jenisnya
Proses membuat tata letak adalah merangkaikan unsur-unsur tertentu menjadi suatu susunan yang menyenangkan dan dapat mencapai tujuan. Karena itu harus dirancang dengan teliti dan seksama. langkah pertama secara visual adalah proses pemikiran yang menghasilkan keputusan- keputusan tentang:
  • Gagasan-gagasan yang kemudian dinyatakan dengan kata-kata
  • Unsur-unsur yang akan dipakai
  • Pentingnya hubungan gagasan dan unsur secara relatif
  • Urutan penyajian
Tata letak adalah suatu keputusan penting yang menentukan efisiensi operasi secara jangka panjang. Tata letak memiliki banyak dampak strategis karena tata letak menentukan daya saing perusahaan dalam hal kapasitas, proses, fleksibelitas, biaya, kualitas lingkungan kerja, kontak dengan pelanggan dan citra perusahaan. Tata letak yang efektif akan dapat menunjang pelaksanaan strategi bisnis yang telah ditetapkan perusahaan apakah diferensiasi, low cost atau respon yang cepat. Hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan desain tata letak adalah : Utilisasi ruang, peralatan, dan orang yang lebih tinggi Aliran informasi, barang atau orang yang lebih baik Modal karyawan yang lebih baik, juga kondisi lingkungan kerja yang lebih aman Interaksi dengan pelanggan/klien yang lebih baik Fleksibilitas.
Untuk mendapatkan fleksibilitas dalam tata letak, para manager melatih silang karyawan, merawat peralatan, menjaga investasi tetap rendah, menempatkan sel kerja berdekatan, dan menggunakan peralatan kecil yg mudah dipindahkan.

Jenis - Jenis Tata Letak

    1.      Tata Letak Miniatur
Kebanyakan pemakai dalam melakukan suatu pekerjaan tata letak menggunakan miniatur dengan ukuran yang bebas tetapi masih dilihat ukuran yang biasanya berbanding tertentu sesuai dengan ukuran yang sebenarnya(dalam skala).
Sketsa kecil/miniatur mempunyai tiga keuntungan, yaitu:
  ¥  Merupakan sarana ekonomis untuk menguji berbagai rancangan tata letak.
  ¥  Karena dapat dikerjakan dengan cepat, sehingga perancang bebas membuat percobaan yang tidak berhasil. bila dibua dengan ukuran penuh atau ukuran yang sesungguhnya, itu akan memakan waktu dan tenaga, dan akibatnya agak segan untuk membuang percobaan yang gagal.
  ¥  Pelaksanaan miniatur menimbulkan gagasan lebih lanjut. meskipun sketsa pertama dan kedua menemui sasarannya, tetapi dapat menghangatkan proses kreasi dan mendorong arus gagasan yang lebih produktif.

    2.      Tata Letak Kasar
Tata letak kasar ialah tata letak miniatur terbaik diperbesar ukurannya menjadi tata letak kasar sebesar ukuran yang sesungguhnya.
    3.      Tata Letak Komperehensif
Tata letak komperehensif adalah tata letak yang pasti, memperlihatkan bagaimana wajah hasil akhirnya itu nantinya.                                                                                    
    4.      Art Work
Art work adalah tata letak lanjutan dari komperehensif yang telah disetujui dan siap untuk diproduksi cetak. Sebuah tata letak yang efektif memfasilitasi terjadinya : aliran bahan, manusia dan informasi di dalam-atau-antar wilayah. Sebuah tata letak yang baik perlu menetapkan hal-hal berikut :
  @ Peralatan penangan bahan – Manager harus memutuskan peralatan yang akan digunakan, seperti ban berjalan, cranes, automated storage and retrieval system, juga kereta otomatis untuk mengirim dan menyimpan bahan.
  @ Kapasitas dan persyaratan luas ruang -  Desain tata letak dan penyediaan ruang hanya dapat dilakukan saat persyaratan jumlah pekerja, mesin, dan perakitan diketahui.  Seperti persyaratan ruangan persegi empat minimal berukuran 6 x 6 kaki, ditambah toilet, kantin, tangga, lift, juga pencegahan masalah keamanan, kebisingan, debu, temperature, dan ruangan peraltan dan mesin.
  @ Lingkungan hidup dan estetika – Penentuan tata letak juga membutuhkan keputusan mengenai jendela, penghijauan, dan tinggu atap untuk menyediakan aliran udara, mengurangi kebisingan, dan menyediakan keleluasaan pribadi.
  @ Aliran informasi – Penentuan tata letak harus memperhatikan kelancaran komunikasi antar divisi, misalnya jarak antar ruang, pembatas setengah badan, atau ruang kantor terpisah.
  @ Biaya pergerakan antarwilayah kerja – pertimbangkan hal hal yang berkaitan dengan pemindahan bahan dan kepentingan beberapa wilayah tertentun untuk didekatkan satu sama lain.

Terdapat enam pendekatan biasa digunakan oleh para manajer dalam menyelesaikan permasalahan tata letak, yaitu:                                               
    1.      Tata Letak Kantor
Adalah cara mengelompokkan pekerja, perlengkapan pekerja, dan ruang dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan pergerakan informasi. Hal yang membedakan antar layout kantor dan pabrik adalah pada kepentingan informasi. Tata letak dan fungsi kantor terus berubah akibat perubahan teknologi. Walaupun begitu, analisis tata letak kantor masih memerlukan pendekatan berbasis tugas, korespondensi lewat kertas, kontrak, dokumen hukum, dokumen klien, naskah cetak, gambar, dan desain masih memegang peraan besar di banyak kantor.
Cara penyelesaian layout kantor adalah menggunakan analisa diagram hubungan (relationship chart). Diagram yang disiapkan untuk sebuah kantor desainer produk menyatakan kepala bidang pemasaran haruslah (1) dekat dengan wilayah desainer, (2) kurang dekat dengan sekretaris pusat, (3) tidak dekat sama sekali dengan ruang fotokopi atau departemen keuangan.
Pada layout ini ada dua kecenderungan yang perlu diperhatikan. Pertama, teknologi seperti telepon seluler, pager, fax, internet, laptop PDA menyebabkan layout perkantoran menjadi makin fleksibel dengan memindahkan informasi secara elektronik. Kedua, perusahaan modern menciptakan kebutuhan dinamis akan ruang dan jasa. Kedua macam kecenderungan ini mengakibatkan kebutuhan karyawan lebih sedikit berada di kantor.

    2.      Tata Letak Toko Eceran
Merupakan sebuah pendekatan yang berkaitan dengan aliran pengalokasian ruang dan merespon pada perilaku konsumen.  Layout ini didasarkan pada ide bahwa penjualan dan keuntungan bervariasi kepada produk yang menarik perhatian konsumen. Sehingga banyak manajer ritel mencoba untuk mempertontonkan produk kepada konsumen sebanyak mungkin. Penelitian membuktikan bahwa semakin besar produk terlihat oleh konsumen maka penjualan akan semakin tinggi dan tingkat pengembalian investasi semakin tinggi. Untuk itu manajer operasional perusahaan ritel dapat melakukan pengubahan pengaturan toko secara keseluruhan atau alokasi tempat bagi beragam produk dalam toko. Ada lima ide yang dapat dimanfaatkan dalam pengaturan toko yaitu: Tempatkan barang-barang yang sering dibeli di sekitar batas luar toko. Gunakan lokasi yang strategis untuk produk yang menarik dan mempunyai nilai keuntungan besar seperti kosmetika, asesories. Distribusikan “produk kuat” yaitu yang menjadi alasan utama para pengunjung berbelanja, pada kedua sisi lorong dan letakkan secara tersebar untuk bisa dilihat lebih banyak konsumen.
Gunakan lokasi ujung lorong karena memiliki tingkat pertontonan yang tinggi
Sampaikan misi toko dengan memilih posisi yang menjadi penghentian pertama bagi konsumen.

    3.      Tata Letak Gudang
Storage atau warehouse atau inventory adalah gudang penyimpanan untuk tempat menyimpan material baik bahan baku, barang setengah jadi maupun barang jadi yang siap dikirim ke pelanggan. Sebagian besar material disimpan di gudang di lokasi tertentu sampai material tadi diperlukan dalam proses produksi. Bentuk gudang tergantung ukuran dan kuantitas komponen dalam persediaan dan karakter sistem penanganan bahan dari produk atau kontainer yang digunakan. Fungsi inventory:
    §      Memisahkan berbagai material untuk proses produksi
    §      Menyediakan material untuk pilihan pelanggan
    §      Mengambil keuntungan diskon
    §      Menjaga pengaruh inflasi

    4.      Tata letak Sel Kerja
Pengaturan sel kerja digunakan di saat volume memerlukan pengaturan khusus mesin dan peralatan. Dalam lingkungan manufaktur, teknologi kelompok mengidentifikasi produk yang memiliki karakteristik sama dan kemungkinkan tidak hanya batch tertentu (sebagai contoh, beberapa unit dari produk yang sama) tetapi juga sekumpulan batch, untuk diproses dalam sel kerja tertentu. SeI kerja dapat dilihat sebagai sebuah kasus khusus dan tata letak yang berorientasi pada proses. Walaupun ide sel kerja pertama kali diperkenalkan oleh R. E. Flanders pada tahun 1925, hanya dengan meningkatnya penggunaan teknologi kelompok maka teknik tersebut semakin teruji.
Ide sel kerja (work cell) adalah untuk mengatur ulang orang dan mesin yang biasanya tersebar pada departemen proses yang beragam dan sewaktu-waktu mengatur mereka dalam sebuah kelompok kecil, sehingga mereka dapat memusatkan perhatian dalam membuat satu produk atau sekumpulan produk yang saling berkaitan. Oleh karena itu, sel kerja dibangun di sekitar produk. Sel kerja ini dikonfigurasi ulang sewaktu desain atau volume produk berubah. Keunggulan Sel kerja adalah: Mengurangi persediaan bahan setengah jadi karena Sel kerja di-set untuk menghasilkan keseimbangan aliran dari mesin ke mesin. Ruang yang dibutuhkan lebih sedikit karena berkurangnya persediaan bahan setengah jadi yang diperlukan di antara mesin.
Mengurangi persediaan bahan baku dan barang jadi karena adanya bahan setengah jadi yang lebih sedikit, menyebabkan adanya pergerakan bahan yang lebih cepat melalui sel kerja. Mengurangi biaya tenaga kerja langsung karena adanya peningkatan komunikasi antar karyawan, aliran bahan yang lebih baik, dan penjadwalan yang lebih baik. Meningkatkan partisipasi karyawan dalam organisasi dan produk karena karyawan dapat menerima tanggung jawab yang lebih dan kualitas produk yang dikaitkan secara Iangsung kepada mereka dan sel kerja mereka. Meningkatkan penggunaan peralatan dan mesin karena adanya penjadwalan yang lebih baik dan aliran bahan yang lebih cepat. Mengurangi modal pada mesin dan peralatan karena tingkat pemanfaatan fasilitas yang baik mengurangi jumlah mesin dan jumlah peralatan dan perangkat.

    5.      Tata Letak Berorientasi Produk
Tata letak yang berorientasi pada produk disusun di sekeliling produk atau keluarga produk yang sama yang memiliki volume tinggi dan bervariasi rendah. Produksi yang berulang dan kontinu, menggunakan tata letak produk. Asumsi yang digunakan adalah: Volume yang ada mencukupi untuk utilisasi peralatan yang tinggi. Permintaan produk cukup stabil untuk memberikan kepastian akan penanaman modal yang besar untuk peralatan khusus. Produk distandarisasi atau mendekati sebuah fase dalam siklus hidupnya, yang memberikan penilaian adanya penanaman modal pada peralatan khusus. Pasokan bahan baku dan komponen mencukupi dan mempunyai kualitas yang seragam (cukup terstandarisasi) untuk memastikan bahwa mereka dapat dikerjakan dengan peralatan khusus tersebut.
Terdapat dua jenis tata letak yang berorientasi pada produk, yaitu lini pabrikasi dan perakitan. Lini pabrikasi (fabrication line) membuat komponen seperti ban mobil dan komponen logam sebuah kulkas pada beberapa mesin. Lini perakitan (assembly line) meletakan komponen yang dipabrikasi secara bersamaan pada sekumpulan stasiun kerja. Kedua lini ini merupakan proses yang berulang, dan dalam kedua kasus, lini ini harus “seimbang”, yaitu waktu yang dihabiskan untuk mengerjakan suatu pekerjaan harus sama atau seimbang dengan waktu yang dihabiskan untuk mengerjakan pekerjaan pada mesin berikutnya pada lini pabrikasi, sebagaimana waktu yang dihabiskan pada satu stasiun kerja oleh seoarang pekerja di lini perakitan harus “seimbang” dengan waktu yang dihabiskan pada stasiun kerja berikutnya yang dikerjakan oleh pekerja berikutnya.
Keuntungan utama dari tata letak yang berorientasi pada produk adalah:
 Rendahnya biaya variabel per unit yang biasanya dikaitkan dengan produk yang terstandarisasi dan bervolume tinggi. Biaya penanganan bahan yang rendah. Mengurangi persediaan barang setengah jadi. Proses pelatihan dan pengawasan yang lebih mudah. Hasil keluaran produksi yang lebih cepat.
 Kelemahan tata letak yang berorientasi pada produk adalah: Dibutuhkan volume yang tinggi, karena modal yang diperlukan untuk menjalankan proses cukup besar. Adanya pekerjaan yang harus berhenti pada setiap titik mengakibatkan seluruh operasi pada lini yang sama juga terganggu. Fleksibilitas yang ada kurang saat menangani beragam produk atau tingkat produksi yang berbeda. Karena permasalahan lini pabrikasi dan lini perakitan serupa, pembahasan kali ini ditujukan pada lini perakitan. Pada sebuah lini perakitan, biasanya sebuah produk berjalan melalui wahana yang otomatis, seperti sebuah ban berjalan, melalui serangkaian stasiun kerja hingga selesai. Ini merupakan cara mobil dirakit, televisi dan pemanggang kue dibuat, dan roti lapis pada restoran cepat saji dibuat. Tata letak yang berorientasi pada produk menggunakan peralatan yang lebih otomatis dan didesain secara khusus dari pada tata letak yang berorientasi pada proses.

    6.      Tata Letak Berorientasi Proses
Tata letak yang berorientasi pada proses (process-oriented layout) dapat menangani beragam barang atau jasa secara bersamaan. Ini merupakan cara tradisional untuk mendukung sebuah strategi diferensiasi produk. Tata letak ini paling efisien di saat produk yang memiliki persyaratan berbeda, atau di saat penanganan pelanggan, pasien atau klien dengan kebutuhan yang berbeda. Tata letak yang berorientasi pada proses biasanya memiliki strategi volume rendah dengan variasi tinggi Pada tugas akhir ini hanya dibahas mengenai layout dari lokasi departemen.
Dengan penataan lokasi departemen yang baik, diharapkan perusahaan mendapat keuntungan, antara lain :Biaya penanganan bahan baku menjadi minimal. Penggunaan ruangan yang efisien. Mencegah terjadinya kemacetan aliran bahan. Penggunaan tenaga kerja yang efisien. Mengurangi waktu yang diperlukan dalam proses pabrikasi atau untuk melayani konsumen. Dalam perancangan tata-letak berorientasi proses, taktik yang paling umum adalah mendekatkan departemen-departemen yang mempunyai interaksi tinggi sehingga meminimumkan biaya penanganan material.
Kelebihan dan Kelemahan Tata Letak Berorientasi Pada Proses          
Kelebihan utama dari tata letak ini adalah adanya fleksibilitas peralatan dan penugasan tenaga kerja. Sebagai contoh, jika terjadi kerusakan pada satu mesin, proses produksi secara keseluruhan tidak perlu berhenti; pekerjaan dapat dialihkan pada mesin lain dalam departemen yang sama. Tata letak ini juga sangat baik untuk menangani produksi komponen dalam batch yang kecil, atau disebut job lot, dan untuk memproduksi beragam komponen dalam ukuran dan bentuk yang berbeda. Kelemahan tata letak ini terletak pada peralatan yang biasanya memiliki kegunaan umum. Pesanan akan menghabiskan waktu lebih lama untuk berpindah dalam sistem karena penjadwalan yang sulit, penyetelan mesin yang berubah, dan penanganan bahan yang unik. Sebagai tambahan, peralatan yang memiliki kegunaan umum, membutuhkan tenaga kerja yang terampil, dan persediaan barang setengah jadi menjadi lebih tinggi karena adanya pelatihan dan pengalaman yang dibutuhkan, dan jumlah barang setengah jadi yang tinggi membutuhkan modal yang lebih banyak. Tata Letak Ruang Gawat Darurat yang menunjukkan Rute dari 2 Pasien

C.    Profil Perusahaan Global

Perusahaan global adalah unit bisnis yang memiliki kantor pusat di banyak negara lain dengan sistem pengambilan keputusan desentralisasi. Sistem partisipasi bisnis global digunakan karena sudah semakin pudar dan hilangnya batasan-batasan pasar suatu negara dengan negara lainnya (globalisasi). Biasanya perusahaan global memiliki ciri distribusi sudah ekspor, memiliki unit produksi di luar negara asal dan melakukan aliansi dengan perusahaan asing.

McDonald’s Mencari Keunggulan Bersaing Melalui Tata Letak

Dalam setengah abad keberadaannya, McDonald’s telah membuat  perubahan besar-besaran dalam industri restoran dengan dengan menciptakan suatu restoran siap saji yang memiliki menu terbatas. McDonald’s juga telah membuat lima inovasi utama. Pertama, adalah pengenalan tempat duduk di dalam ruangan (1950-an) yang membuat isu strategis dari tata letak fasilitas, sebagaimana hal kedua, yakni jendela drive-through (1970-an). Ketiga, penambahan menu sarapan pada menu yang ada (1980-an) merupakan strategi produk. Keempat, penambahan area bermain (1980-an) yang lagi-lagi merupakan keputusan tata letak.
            Pada tahun 1990-an, McDonald’s melengkapi kelima inovasi utamanya yang kali ini dengan melakukan penataan ulang dapurnya secara radikal di seluruh outletnya di Amerika Utara yang berjumlah 13.500. Pada system dapur yang diberi nama “Dibuat untuk Anda (Made for You)”, roti lapis daging dibuat sesuai dengan tata letak yang baru.
            Pada tahun 2004, waralaba tersebut mulai melakukan inovasi utamanya yang keenam, tata letak baru untuk pemesanan makanan: kios swalayan (self service kiosk). Kios swalayan telah berusaha diwujudkan sejak digunakannya ATM di tahun 1985 (ada lebih dari ½ juta mesin ATM). Alaska Airlines adalah maskapai penerbangan pertama yang menyediakan fasilitas check in bandara secara swalayan pada 1996. Sekarang, sebagian besar penumpang penerbangan besar melakukan check in secara swalayan. Kios Check in swalayan memakan tempat lebih sedikit daripada seorang karyawan, juga mengurangi waktu antre.
            Sekarang, McDonald’s sedang mengerjakan inovasi utamanya yang ketujuh, dan tidak mengejutkan juga berkaitan dengan tata letak. Perusahaan ini sedang merancang ulang semua restorannya (ada 30.000) di seluruh dunia untuk menyesuaikannya dengan wajah abad ke 21. Tempat makannya akan terpisah menjadi tiga bagian dengan setiap karakteristiknya: (1) zona “diam (linger)” focus pada remaja dan menawarkan furniture yang nyaman dan koneksi Wi-Fi; (2) zona “ambil dan pergi (grab and go)” menawarkan tempat duduk yang tinggi, bangku ala bar, dan TV plasma; serta (3) “zona fleksibel” yang mempunyai warna yang cerah untuk keluarga, kursi fleksibel, dan musik untuk anak-anak. Biaya per bagian ini sebesar $300.000-$400.000 untuk renovasi.
            Seperti telah diketahui oleh McDonald’s, tata letak fasilitas benar-benar merupakan sumber keunggulan bersaing.

BAB III
PENUTUP
     1.      Kesimpulan
Tata letak adalah suatu keputusan penting yang menentukan efisiensi operasi secara jangka panjang. Tata letak memiliki banyak dampak strategis karena tata letak menentukan daya saing perusahaan dalam hal kapasitas, proses, fleksibelitas, biaya, kualitas lingkungan kerja, kontak dengan pelanggan dan citra perusahaan. Tata letak yang efektif akan dapat menunjang pelaksanaan strategi bisnis yang telah ditetapkan perusahaan

     2.      Saran
Dalam menentukan tata letak, sebaiknya memperhatikan langkah – langkah berikut :
·         Definisikan tujuan tata letak, dalam hal ini bisa berupa produk apa yang akan dibuat dan berapa banyak.
·         Memonitor jalannya pabrik dan mengevaluasi tata letak yang dioperasikan.
·         Melakukan Optimasi Tata Letak - Optimasi tata letak diantara yang paling banyak diperhatikan ada dua yakni ; minimasi ongkos penanganan material pada tata letak proses (job shop) dan maksimasi efektifitas operator dengan penyeimbangan lintas (line balancing) pada tata letak lintas produksi.
·         Memilih alternatif terbaik berdasarkan tujuan – tujuan tata letak.
·         Spesifikasikan aktifitas premier yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan diatas, seperti aktifitas produksi ; yang meliputi identifikasi proses produksi, mesin – mesin yang terlibat, jumlah mesin dan tenaga kerja pelaksana, kapasitas produksi, kebutuhan gudang bahan baku dan barang jadi, dan aspek perawatan mesin serta penanganan material.
·         Spesifikasikan aktifitas sekunder yang mendukung aktifitas premier, seperti parkir, kantor, ibadah/masjid, kantin, klinik , pengolah limbah/sampah, sarana olahraga, satuan pengamanan, dan jalan – jalan kendaraan dilingkungan pabrik serta taman – taman.


DAFTAR PUSTAKA

Heizer, Jay & Render, Barry. 2009.  “Manajemen Operasi Edisi 9, Buku 1”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Heizer, Jay & Render, Barry. 2009.  “Manajemen Operasi Edisi 7, Buku 1”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat





Hukum Bisnis Mengenai SERI HUKUM BISNIS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

SERI HUKUM BISNIS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

      A.    Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kalangan; Black’s Law Dictionary mengartikan monopoli sebagai “a peveilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right ( or power ) to carry on a particular article, or control yhe sale of whole supply of a particular commodity ” . (Henry Champbell Black,1990 : 696)
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002)
Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .
Jika kita bicara dalam konteks tentang larangan praktek monopoli, maka hal pertama yang menjadi perhatian adalah siapa pelaku dalam dunia usaha yang disoroti. Undang-undang menerjemahkan para pelaku dalam dunia usaha tersebut sebagai “pelaku usaha”.
Para pelaku usaha ini per defenisi yang diberikan adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalaam bidang ekonomi.

      B.    Asas Dan Tujuan Antimonopoli Dan Persaingan Usaha

      1.      Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

      2.      Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

      C.    Kegiatan Yang Dilarang Dalam Anti Monopoli

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 - 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

      1)      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

      2)      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

      3)      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a    .       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b    .      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c    .       Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d    .      Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

      4)      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

      5)      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

      6)      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

      7)      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

      8)      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

      D.    Perjanjian yang dilarang dalam Anti monopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :

      1.      Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar

      2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a     .       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
b     .      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
c       .       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d     .      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

      3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.


      4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

      5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

      6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

      7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

      8.      Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

      9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

     10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

       E.    Hal-Hal Yang Dilarang Dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut:
1     .      Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
ü  Oligopoli
ü  Penetapan harga
ü  Pembagian wilayah
ü  Pemboikotan
ü  Kartel
ü  Trust
ü  Oligopsoni
ü  Integrasi vertical
ü  Perjanjian tertutup
ü  Perjanjian dengan pihak luar negeri

2       .      Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
v  Monopoli
v  Monopsoni
v  Penguasaan pasar
v  Persekongkolan


3       .      Posisi dominan, yang meliputi :
¥  Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
¥  Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
¥  Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
¥  Jabatan rangkap
¥  Pemilikan saham
¥  Merger, akuisisi, konsolidasi

       G.    Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1   .      Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
2    .      Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
3    .      Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1    .      Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2    .      Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3    .      Efisiensi alokasi sumber daya alam
4    .      Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5    .      Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6    .      Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7    .      Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8    .      Menciptakan inovasi dalam perusahaan

        H.    Sanksi Dalam Antimonopoli Dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

  v  Pasal 48
1    .      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2    .      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3    .      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

  v  Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a   .       pencabutan izin usaha; atau
b   .      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c   .       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana. 

DAFTAR PUSTAKA

Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani, Seni Hukum Bisnis Anti Monopoli,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002