1. Pengertian Kliring
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di
satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat
dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah
pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring
baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data
transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan
dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan
tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang
kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan
penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan
salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.
2. Mekanisme Kliring
Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses penyelesaian warkat-warkat kliring di
lembaga kliring diantaranya klring keluar, kliring masuk, dan pengembalian
kliring. Kliring Keluar ialah warkat kliring yang dibawa ke lembaga kliring
(Nota debet/kredit keluar). Sedangkan Kliring Masuk yaitu menerima warkat
kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk) dan Pengembalian
Kliring yaitu pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah
ditentukan. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka
akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing,
call money, dan tolakan kliring.
Postdated
cheque ialah tanggal cek atau bilyet giro yang belum jatuh tempo atau
titipan. Cross clearing ialah penarikan cek melalui kliring atas
beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank
lain. Call money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami
kalah kliring (maksimal 7 hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas
warkat yang ada. Tolakan kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti
asal cek atau bilyet giro salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh
tempo, materai tidak ada atau tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan
huruf berbeda, tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen,
atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek
atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali,
endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam
cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan
oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau
bilyet giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet
giro tidak sempurna.
Di dalam proses kliring tentu saja terdapat para peserta kliring. Peserta
kliring tersebut akan melakukan penyertaan dalam kliring baik itu penyertaan
langsung maupun penyertaan tidak langsung. Dilihat dari pengertiannya,
penyertaan langsung adalah perhitungan warkat secara langsung dalam
pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah warkat dalam
pertemuan kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat
atau melalui cabang lain.
3.
Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKNBI)
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang
meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa
faktor yaitu:
a)
Transfer Kredit Tanpa Warkat
b)
Kliring Kredit Nasional
c)
Kliring Debet
d)
Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan kliring debet adalah kegiatan
dalam SKNBI untuk transfer debet. Sedangkan kliring kredit adalah kegiatan
dalam SKNBI untuk transfer kredit. Warkat yang dapat dikliringkan diantaranya
cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan
wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia maupun bagi
Bank lain, seperti:
Bagi Bank Indonesia
ü Efisiensi
waktu dan biaya
ü Jangkauan
transfer antar bank yang lebih luas
ü Memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Bagi Bank Lain
v Efisiensi
biaya operasional bank
v Semakin
luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah
4.
Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat
menggunakan:
1)
Sistem Manual
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2)
Sistem Semi
Otomatis
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
3)
Sistem Otomasi
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh
penyelenggara secara otomasi.
4)
Sistem
Elektronik
yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik
yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada
peserta penerima.
5.
Transaksi Kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring
meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran
fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah
penjelasannya:
1)
Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang
diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui
kliring. Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
a) Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan
jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank
Indonesia.
b) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada
bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet
Giro Bank Indonesia.
c) Wesel Bank
Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel
sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana
transfer.
d) Surat Bukti
Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat
bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank
peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e) Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk
menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang
menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah
diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan
warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
f) Warkat
Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk
menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang
menerima warkat tersebut.
Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa syarat
agar dapat dikliringkan diantaranya:
Ber valuta
Rupiah
Bernilai
nominal penuh
Telah jatuh
tempo pada saat dikliringkan
Telah
dibubuhi cap kliring
2)
Dokumen
Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu
dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
3)
Formulir
Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan
kliring lokal dengan manual meliputi:
a. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan
formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara
untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir
ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca
kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring
penyerahan/pengembalian.
c. Bilyet saldo
kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh
peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring
penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
6. Prosedur Kliring
[ Giro Wajib Minimum (GWM)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan Bank
devisa selain wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga wajib
memenuhi GWM dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM
Sekunder, dan GWM LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% dari DPK
dalam rupiah.
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari
DPK dalam rupiah
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara
Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih
antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan
KPMM Insenstif.
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK
dalam valuta asing yang pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM
dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valuta asing.
b. Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing
ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing. Prosentase GWM dimaksud dapat
disesuaikan dari waktu ke waktu.
[ Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan seluruh
hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran
badan hukum bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya sebelum
terbentuknya LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No.
32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha,
Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh
Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh
Tim Likuidasi tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan
SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi
bank-bank yang dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya
pengawasan dan pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah
Oktober 2005 dilakukan oleh LPS.
INKASO
I.
Pengertian Inkaso dan Manfaat
Inkaso
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa
bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk
menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat
berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak
berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan
demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang
berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank
Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang
Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih)
melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui
inkaso.Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih
menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian.
Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak
bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi
dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat
ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi
bank.
II.
Warkat Inkaso
Warkat yang dapat inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa
dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
a. Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
a. Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Warkat inkaso tanpa dokumen adalah
warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan
dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga
lainnya.
b. Warkat Inkaso Berdokumen
Warkat inkaso berdokumen adalah
warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen
lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of
loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya.
III.
Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat
dibagi menjadi dua jenis yaitu :
a.
Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank
pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik
untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso
keluar meliputi:
1.
Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi
amanat.
2.
Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di
kota tempat pihak tertagih.
3.
Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana
inkaso.
4.
Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak
pemberi amanat.
b.
Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang
bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1.
Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota
lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana
inkaso
2.
Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih
(tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah
yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah
nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat
rekening tertarik melalui kliring. Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso
kepada kantor cabang pemrakarsa.
STUDY KASUS
1. Kliring
Kasus Pertama :
Pada suatu hari Atun yang mempunyai
tabungan di Bank GHI Jakarta dan harus mengirimkan sejumlah uang kepada Joko
yang mempunyai rekening di BPD Papua. Dari ilustrasi di atas, kita
ketahui bahwa Atun dan Joko mempunyai rekening pada bank yang berbeda. Selain
Bank yang berbeda, tempat kedua bank tersebutpun berbeda pula. Oleh karena
perbedaan tersebut, kedua bank harus mencari dimana suatu wilayah atau
daerah terdapat kedua bank tersebut. Setelah ditelusuri, tenyata di
wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut berdiri. Disanalah akan terjadi
proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya GHI Jakarta tempat Atun menyimpan
uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke GHI Makasar dengan mengurangkan
jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan mengurangkannya pula pada tabungan
Atun. Kemudian, GHI Makasar akan melakukan sistem kliring antara BRI Makasar
dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah dikirimkan melalui proses kliring akan
masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank BPD Makasar, kemudian BPD Makasar akan
merntransfer uang itu ke BPD yang ada di Papua dimana Joko memiliki akun
rekening tabungan.
Kasus Kedua :
Pada kasus kedua hampir sama dengan
kasus pertama. Dimana Atun yang akan mengirimkan sejumlah uang kepada
Joko, ternyata keduangnya memiliki rekening pada bank yang berbeda. Tapi
setelah di telusuri dimana kedua bank tersebut berdiri pada satu daerah tidak
ditemukan satupun di pelosok penjuru tanah air. Oleh karena tidak adanya satu
daerah sama yang ditempati oleh kedua bank hadirlah bank lain yang berdiri pada
satu wilayah yang sama..
Bank Niaga tempat Atun menyimpan
uangnya yang akan dikirimkan kepada Joko, yang memiliki rekening di BPD Papua
ternyata tidak menemukan satu wilayah yang sama dimana kedua bank tersebut
berdiri. Karena itu, bank NAGA Jakarta akan mencari bank lain yang memiliki
cabang pada satu wilayah yang sama dengan BPD Papua. Setelah ditelusuri,
ternyata GHI Makasar satu daerah dengan BPD Papua yang ada di Makassr. Bank
Naga pun segera melakukan proses kliring ke bank GHI Jakarta, kemudian GHI
Jakarta akan mentransfer sejumlah uang kepada GHI Makasar. Uang yang telah
diterima GHI Makasar selanjutnya akan dilakukan sistem kliring dengan BPD
Papua Makasar. Setelah diterimanya uang tersebut, BPD Makasar akan mentransfer
sejumlah uang ke BPD Papua dimana Joko merupakan nasabah bank tersebut
2. Inkaso
Rina mempunyai logam mulia ia
meminta tolong kepada bank untuk menyimpan logam mulianya tersebut dengan aman,
maka bank menaru logam mulia tersebut pada “safe deposite box”, kemudian rina
diwajibkan membayar sewanya setiap bulannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar