Sabtu, 07 Juni 2014

KLIRING dan INKASO

   1.  Pengertian Kliring
            Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.      
            Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.
2. Mekanisme Kliring
            Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya klring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Kliring Keluar ialah warkat kliring yang dibawa ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). Sedangkan Kliring Masuk yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk) dan  Pengembalian Kliring yaitu pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
            Postdated cheque ialah tanggal cek atau bilyet giro yang belum jatuh tempo atau titipan. Cross clearing ialah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain. Call money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami kalah kliring (maksimal 7 hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas warkat yang ada. Tolakan kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti asal cek atau bilyet giro salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh tempo, materai tidak ada atau tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda, tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali, endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau bilyet giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet giro tidak sempurna.
            Di dalam proses kliring tentu saja terdapat para peserta kliring. Peserta kliring tersebut akan melakukan penyertaan dalam kliring baik itu penyertaan langsung maupun penyertaan tidak langsung. Dilihat dari pengertiannya, penyertaan langsung adalah  perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah warkat dalam pertemuan kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.
3.      Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI)
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a)      Transfer Kredit Tanpa Warkat
b)      Kliring Kredit Nasional
c)      Kliring Debet
d)     Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan kliring debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet. Sedangkan kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit. Warkat yang dapat dikliringkan diantaranya cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia maupun bagi Bank lain, seperti:
Bagi Bank Indonesia
ü  Efisiensi waktu dan biaya
ü  Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas
ü  Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Bagi Bank Lain
v  Efisiensi biaya operasional bank
v  Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah

4.      Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:
1)    Sistem Manual
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2)    Sistem Semi Otomatis
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3)    Sistem Otomasi
yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4)    Sistem Elektronik
yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
5.      Transaksi Kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:
1)      Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
a)      Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b)      Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
c)      Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d)     Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e)      Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
f)       Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa syarat agar dapat dikliringkan diantaranya:
­  Ber valuta Rupiah
­  Bernilai nominal penuh
­  Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
­  Telah dibubuhi cap kliring

2)      Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.

3)      Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
a. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c.  Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

6.  Prosedur Kliring
[  Giro Wajib Minimum (GWM)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan Bank devisa selain wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga wajib memenuhi GWM dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a.  GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% dari DPK dalam rupiah.
b.  GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan KPMM Insenstif.
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing yang pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valuta asing.
b. Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing. Prosentase GWM dimaksud dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.
[  Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya sebelum terbentuknya LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi bank-bank yang dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya pengawasan dan pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah Oktober 2005 dilakukan oleh LPS.

INKASO

I.                   Pengertian Inkaso dan Manfaat Inkaso

Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso.Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian.
Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

II.                Warkat Inkaso

Warkat yang dapat inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
a.    Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Warkat inkaso tanpa dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.
b.    Warkat Inkaso Berdokumen
Warkat inkaso berdokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya.
III.             Jenis Inkaso

Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu :

a.        Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1.      Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2.      Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak  tertagih.
3.      Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4.      Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.

b.        Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1.      Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2.      Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring. Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.

STUDY KASUS

1.    Kliring
Kasus Pertama :
Pada suatu hari Atun yang mempunyai tabungan di Bank GHI Jakarta dan harus mengirimkan sejumlah uang kepada Joko yang mempunyai rekening di  BPD Papua. Dari ilustrasi di atas, kita ketahui bahwa Atun dan Joko mempunyai rekening pada bank yang berbeda. Selain Bank yang berbeda, tempat kedua bank tersebutpun berbeda pula. Oleh karena perbedaan tersebut, kedua bank  harus mencari dimana suatu wilayah atau daerah terdapat kedua bank tersebut. Setelah ditelusuri, tenyata di wilayah Makasar terdapat kedua bank tersebut berdiri. Disanalah akan terjadi proses transaksi kliring. Tapi sebelumnya GHI Jakarta tempat Atun menyimpan uangnya akan mentrasfer sejumlah uang ke GHI Makasar dengan mengurangkan jumlahnya pada di Rekening Antar Kantor dan mengurangkannya pula pada tabungan Atun. Kemudian, GHI Makasar akan melakukan sistem kliring antara BRI Makasar dengan BPD Makasar. Jumlah uang yang telah dikirimkan melalui proses kliring akan masuk kedalam R/K pada BI atas nama bank BPD Makasar, kemudian BPD Makasar akan merntransfer uang itu ke BPD yang ada di Papua dimana Joko memiliki akun rekening tabungan.
Kasus Kedua :
Pada kasus kedua hampir sama dengan kasus pertama. Dimana Atun yang akan mengirimkan sejumlah uang  kepada Joko, ternyata keduangnya memiliki rekening pada bank yang berbeda. Tapi setelah di telusuri dimana kedua bank tersebut berdiri pada satu daerah tidak ditemukan satupun di pelosok penjuru tanah air. Oleh karena tidak adanya satu daerah sama yang ditempati oleh kedua bank hadirlah bank lain yang berdiri pada satu wilayah yang sama..
Bank Niaga tempat Atun menyimpan uangnya yang akan dikirimkan kepada Joko, yang memiliki rekening di BPD Papua ternyata tidak menemukan satu wilayah yang sama dimana kedua bank tersebut berdiri. Karena itu, bank NAGA Jakarta akan mencari bank lain yang memiliki cabang pada satu wilayah yang sama dengan BPD Papua. Setelah ditelusuri, ternyata GHI Makasar satu daerah dengan BPD Papua yang ada di Makassr. Bank Naga pun segera melakukan proses kliring ke bank GHI Jakarta, kemudian GHI Jakarta akan mentransfer sejumlah uang kepada GHI Makasar. Uang yang telah diterima GHI Makasar selanjutnya akan dilakukan  sistem kliring dengan BPD Papua Makasar. Setelah diterimanya uang tersebut, BPD Makasar akan mentransfer sejumlah uang ke BPD Papua dimana Joko merupakan nasabah bank tersebut

2.    Inkaso

Rina mempunyai logam mulia ia meminta tolong kepada bank untuk menyimpan logam mulianya tersebut dengan aman, maka bank menaru logam mulia tersebut pada “safe deposite box”, kemudian rina diwajibkan membayar sewanya setiap bulannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar